Tinjauan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Pada PT Finansia Multi Finance Tinjauan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Pada PT Finansia Multi Finance | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Pada PT Finansia Multi Finance Tinjauan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Pada PT Finansia Multi Finance

Tinjauan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Pada PT Finansia Multi Finance Tinjauan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Pada PT Finansia Multi Finance

Pengarang : Ardiansyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Semakin lajunya pertumbuhan kehidupan dunia bisnis dan industri menuntut segala sesuatu yang cepat dan praktis tetapi mempunyai kekuatan hukum yang tetap, termasuk dalam segi hutang-piutang, kesepakatan mengenai hutang piutang tidak hanya cukup dituangkan di dalam perjanjian tertulis tetapi perlu dituangkan dalam sebuah grosse akta pengakuan hutang dan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang serta klausula pengakuan hutang dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian hukum ini, bahwa hubungan hukum para pihak dalam pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang yang timbul adalah hak dan kewajiban, para pihak yang dimaksud, Kreditur, Debitur dan suplier dan sifatnya mengikat, hak dan kewajiban itu sendiri tertuang dalam klausula PT. Finansia Multi Finance yang di atur pasal perpasal sedangkan klausula pengakuan hutang dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang di PT. Finansia Multi Finance di buat menjadi satu kesatuan antara perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang yang di cantumkan di pasal 1 tentang penerimaan perjanjian, perincian barang dan pembiayaan. seharusnya dibuat secara terpisah antara perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang, dalam pelaksanaannya haruslah terpisahkan antara perjanjian pembiayaan konsumen serta pengakuan hutang dan di tulis di hadapan notaris supaya memiliki kekuatan eksekutorial.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi