Pembatasan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Melakukan Penggantian Jabatan Di Akhir Masa Jabatan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pembatasan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Melakukan Penggantian Jabatan Di Akhir Masa Jabatan

Pembatasan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Melakukan Penggantian Jabatan Di Akhir Masa Jabatan

Pengarang : Muhammad Amri - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pergantian jabatan aparatur sipil negara, yang dilakukan kepala daerah di akhir masa jabatan menjadi masalah karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, untuk mengetahui pembatasan kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan dan mengungkapkan apakah konsekuensi hukum akibat dilakukannya penggantian jabatan di akhir masa jabatan tentunya perlu dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku secara hukum positif artinya yuridis normatif. Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara, proses penggantian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Undang-Undang tentang aparatur sipil negara namun tetap memperhatikan Undang-Undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan peraturan pemerintah yang ada. Kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian. Dalam hal Penggantian jabatan yang dilakukan kepala daerah di akhir masa jabatan berpengaruh besar terhadap pemilihan kepala daerah 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat aturan tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah. Tentunya juga aturan itu menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap penggantian jabatan aparatur sipil negara dan mencegah juga terjadinya politisasi terhadap jabatan guna menajaga netralitas aparatur sipil negara. Akibat hukum penggantian jabatan di akhir masa jabatan dapat diberhentikan karena tidak menjalankan ketentuan perundangundangan, pembatasan kewenangan melalui aturan yang melarang petahana melakukan penggantian jabatan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Akibat hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi