Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Dari Daftar Umum Merek Akibat Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Dari Daftar Umum Merek Akibat Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan

Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Dari Daftar Umum Merek Akibat Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan

Pengarang : Subardin - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 1, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Selain merek sebagai pembeda, merek juga sebagai kekayaan sangat berharga secara komersial bagi pemiliknya. Maka dari itu perlunya perlindungan hukum bagi pemilik merek agar tidak di gunakan oleh pihak lain secara melawan hukum. Merek juga dapat di lakukan penghapusan pendaftaran atas merek yang telah di daftar, karena merek akan memiliki nilai ekonomi apabila digunakan dalam kegiatan perdagangan untuk itu mengenai ketentuan penghapusan merek terdaftar yang tidak di gunakan dalam kegiatan perdagangan dan akibat hukum merek yang tidak di gunakan dalam kegiatan perdagangan. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, serta menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menganalisis bahan hukum secara kealitatif sehingga memperoleh preskrips. Berdasarkan hasil penelitian, cara penghapusan merek dari daftar umum merek ada tiga pihak yang dapat melakukan penghapusan merek dari daftar umum merek yaitu atas prakarsa di Direktorat Jendral HaKI, atas permintaan pemilik merek, atas permintaan pihak ke tiga dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga yang di atur dalam pasal 61, pasal 62, pasal 63, dan pasal 67 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Akibat hukum merek yang tidak di gunakan dalam kegiatan perdagangan yaitu berakhirnya perlindungan hukum merek dari daftar umum merek. Sehingga semua orang berhak mengakses merek yang talah berakhir jangka waktu perlindungannya (telah menjadi milik umum) sebagaimana yang di maksud pada pasal 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi