
Penerapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika
Pengarang : Missri Rahayu - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal yaitu merupakan penelitian hukum yang telah terkonsep dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rumusan masalah ini oleh penulis didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya terjadi ditengah-tengah masyarakat kita, yaitu mengenai penerapan sanksi pidana rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika. Pada kenyataannya masih banyak kasus penyalahguna narkotika yang merupakan korban dan/atau pecandu narkotika mendapatkan putusan pidana penjara oleh hakim, padahal di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sudah jelas dinyatakan untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, namun aturan itu sendiri dirasa lemah dalam segi hukum negara kita maupun dalam nilai-nilai pandangan masyarakat kita. Tujuan utamanya ialah untuk mengetahui aspek-aspek yuridis sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan proses penjatuhan sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh penulis selama penelitian yang berasal dari berbagai macam media pendukung dan pihak-pihak terkait dapat penulis simpulkan bahwa aspek-aspek yuridis sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika dipertegas dengan sangat jelas di dalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan berhubungan dengan rehabilitasi, melihat tujuan utamanya adalah untuk memenuhi hak pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan perawatan dipanti rehabilitasi medis dan sosial serta menekan angka prevalensi pecandu narkotika. Dan penjatuhan sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang memenuhi unsur dan klasifikasi yang dapat dibuktikan dalam persidangan berhak dan wajib menjalani proses pemulihan dipanti rehabilitasi sebagai penggati hukuman alternatif dari pidana penjara dijelaskan pada bab penutup dari penulisan skripsi ini yaitu dalam kesimpulan dan saran.
Tidak Tersedia Deskripsi