
Pemberian Hak Rahasia Dagang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Pengarang : Sarifah Nabila - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Rahasia Dagang telah diatur didalam perundang-undangan Indonesia atau didalam hukum positif Indonesia dikarenakan sangat pentingnya melindungi para pemilik Rahasia Dagang, pemegang Rahasia Dagang, dan Penerima Rahasia Dagang, yang apabila terjadi pelanggaran terhadap Rahasia Dagang akan sangat merugikan baik secara economic rights dan moral rights. Pemilik Rahsia Dagang dapat melakukan pengalihan hak dan pemberian hak kepada pihak lain untuk itu perlu diketahui bagaimana pemberian hak Rahasia Dagang serta bentuk perlindungan hukum pemberian hak Rahasia Dagang. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam menjawab permasalahan yang ada dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pemegang hak Rahasia Dagang dapat memberikan haknya kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Walaupun haknya telah diberikan kepada pihak lain, pemegang hak Rahasia Dagang masih dapat menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang. Perjanjian harus dilakukan secara tertulis karena perjanjian tersebut wajib dicatatkan pada direktorat jenderal haki, yang dicatatkan hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Dengan wajib dicatatkannya perjanjian lisensi pada direktorat jenderal haki maka para pihak mendapatkan perlindungan hukum dan sebaliknya jika perjanjian tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi atau perjanjian pengalihan hak tidak mempunyai kekuatan mengikat karena tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga .
Trade secret have been regulated in the legislation or in the positive law of Indonesia due to the importance of protecting the owners, the holders and the recipients of trade secret in which when a violation of trade secret happen would be extremely detrimental to both economic and moral rights. The owners of trade secret can do the transfer and granting of rights to another party. Therefore, it is necessary to know how the granting of trade secret as well as a form of legal protection of trade secret rights. The writing of this thesis used juridical normative approach. This method was done to gain the truth in discussion of the existing problems by using statute approach. Trade secret right holders can give the right to another party through licensing agreement to enjoy the economic benefits of a trade secret, which is given protection in specific time and terms. Although the right was given to another party, the holders of trade secret rights can still use the owned trade secret as provided for in article 4 of trade secret statute. The agreement must be made in written form because it must be recorded in Directorate General of Intellectual Property Rights. The thing that should be recorded is only administrative data and do not cover the substance of trade secret which is enforced as provided for in article 8. By the obligation to record the licensing agreement in Directorate General of Intellectual Property Right, each party gets legal protection while on the contrary, if the agreement is not recorded, the licensing agreement or rights transfer agreement has no binding force since it has no legal effect against third party.