
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Elektronik
Pengarang : Juprianda - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik merupakan bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik sangat penting untuk dapat di tuntaskan agar tidak ada lagi kejahatan cyber crime yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan mengenai identifikasi bentuk pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni meneliti dari bahan-bahan pustaka dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan judul yang dibahas. Serta melakukan pendekatan Undang-Undang dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa identifikasi bentuk pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transksi Elektronik, hanya berbentuk penghinaan yang digolongkan dalam delik formil. Dan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik di rumuskan pada Bab XI pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik yang berbunyi “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tidak Tersedia Deskripsi