Tinjauan Yuridis Kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Penetapan Upah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Penetapan Upah

Tinjauan Yuridis Kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Penetapan Upah

Pengarang : Djoyo Satmoko - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja yang tidak seimbang membuat posisi tawar pekerja/buruh melemah di mata pengusaha, khususnya dalam hal pengupahaan. Sehingga memaksa pekerja/buruh untuk mengorganisasikan dirinya/bersrikat dalam memperjuangkan hak kepentingannya. Disaat yang bersamaan untuk menjamin kesejahteraan pekerja, Pemerintah mengeluarkan kebijakan upah minimum disatukan dengan lembaga yang khusus membidangi masalah pengupahan. Yaitu Dewan Pengupahan, dimana dalam Dewan Pengupahan ini unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Dan penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dibahas. Dewan Pengupahan Kota sndiri hanya dapat menjalankan fungsinya apabila terdapat unsur Pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Badan Pusat Statistik, Perguruan Tinggi dan Pakar. Dengan kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai anggota di dalam Dewan Pengupahan ini harapanya dapat meningkatkan peranan fungsinya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya. Proses penetapan Upah Minimum Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Upah Minimum. Dimulai dari tahap survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota, penetapan nilai KHL, perumusan besaran nilai Upah Minimum Kota oleh Dewan Pengupahan Kota, usulan nilai Upah Minimum Kota ke Walikota yang selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur, hingga dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi