
Pengawasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Tarakan
Pengarang : Anas January - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Berbagai kegiatan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan hidup, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan, maka untuk menghindari kerusakan tersebut perlu diketahui mekanisme pengawasan yang diatur oleh pemerintah Kota Tarakan dan penegakan hukum bagi Pengelolaan Limbah B3 Di Kota Tarakan. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku seperti hukum positif yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Hasil dari penelitian dapat diketahui (1) Mekanisme pengawasan yang diatur oleh Pemerintah Kota Tarakan tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan tahapan persiapan pengawasan, pengawasan lapangan, dan pasca pengawasan (2) Penegakan hukum dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Tarakan yang dirasa belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik mengingat masih banyak kegiatan usaha kurang mentaati peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
Tidak Tersedia Deskripsi