
Sistem Pemidanaan Bagi Anak Sebagai Pengedar Narkotika Golongan 1
Pengarang : Hasida - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan terhadap penggunaan narkotika saat ini semakin meningkat karena tidak lagi hanya dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan saja, namun justru narkotika pada saat ini disalahgunakan oleh berbagai kalangan bahkan disalahgunakan oleh kalangan anak-anak. Anak yang terlibat dalam kasus pidana dengan melakukan tindak pidana narkotika dapat dihukum apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang di atur dalam UU Narkotika. Maka timbul permasalahan berhubungan dengan bentuk pemidanaan anak sebagai pengedar Narkotika meliputi proses peradilan pemidanaan bagi anak sebagai pengedar Narkotika. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Dan penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan UU dan pendekatan konseptual yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Jenis pidana yang dikenakan kepada anak yang telah melakukan tindak pidana pelanggaran dalam Pasal 71 UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Pasal 1 ayat (7) UU Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Diversi adalah pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Tidak Tersedia Deskripsi