
Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia
Pengarang : Heriansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Title eksekutorial pemegang hak jaminan fidusia dapat langsung mengeksekusi hak-hak nya atas benda yang difidusiakan untuk mengambil pelunasan piutangnya jika pihak debitur cidera janji. Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang sama dengan putusan pengadilan artinya pemegang hak jaminan fidusia dapat langsung mengeksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Akan tetapi pada prakteknya masih ada kendala dalam pelaksanaan eksekusi dimana objek yang menjadi jaminan fidusia telah beralih ke pihak lain, sehingga perbuatan tersebut melahirkan sengketa jika pihak ketiga merasa dirugikan atas eksekusi yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia yang telah beralih dan untuk mengetaui bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap objek fidusia yang telah beralih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menekankan penelitian pada kajian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk digunakan dalam penelitian hukum. Akibat hukum jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia yang telah beralih adalah, terjadinya sengketa antara para pihak terutama pada pihak ketiga yang juga merasa berhak atas benda tersebut, sehingga menghambat proses eksekusi lansung yang dilakukan pemegang hak karena adanya keberatan dari pihak lain. Pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang telah beralih, dengan menggunakan sertifikat jaminan fidusia yang telah kreditur dapat langgsung melaksanakan eksekusi, jika adanya keberatan terhadap eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia karena sudah terlebih dahulu sita oleh pihak lain maka perlu adanya proses peradilan dalam eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Langkah hukum yang perlu dilakukan adalah mengajukan keberatan di pengadilan, berdasarkan pasal 10 ayat (1) undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan dan Kehakiman.
Tidak Tersedia Deskripsi