Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Viktimologi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Viktimologi

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Viktimologi

Pengarang : Novita Sari Larasati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Fenomena kejahatan perdagangan orang, memang merupakan hal yang sepatutnya di pahami secara komperhensif, tidak hanya oleh mereka yang tergabung dalam komunitas aparat penegak hukum, melainkan juga harus diketahui masyarakat luas. Hal ini didasarkan pada kenyataan yang penting untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa, perdagangan orang telah menjadi bisnis kejahatan yang paling menguntungkan saat ini, dan ironisnya Indonesia tidak saja merupakan daerah asal kejahatan maupun tempat transit, melainkan juga telah menjadi tempat tujuan kejahatan dan beroperasinya kejahatan tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Dan penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dibahas. Tindak Pidana Perdagangan orang pada umumnya merupakan salah satu perbuatan tindak pidana dimana menjadikan perempuan sebagai korban. Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Perempuan itu adalah suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam hal yang bersinggungan dengan kehormatan dan martabat, dimana korbannya ialah perempuan yang dijual kepada orang lain dan di bayar. Perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di negara manapun termasuk menurut hukum positif indonesia yang telah dianggap sebagai perbuatan atau tindak pidana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi