
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Kota Tarakan Terhadap Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (Studi Kasus Crude Oil di Pamusian)
Pengarang : Sabariah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Berbagai permasalahan lingkungan hidup mengakibat lingkungan hidup pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprenhensif dan terpadu. Dan untuk mengetahui Tanggung Jawab Hukum Terhadap Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) pada ex usaha pertambangan yang sudah ditinggalkan, serta untuk mengetahui Hambatan Pemerintah Daerah Terhadap Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Crude Oil di Pamusian. Penelitian yang diguanakan dalam penelitian adalah yuridis Normatif yaitu di kaji berdasarkan norma hukum yang berlaku seperti hukum positif (tertulis) yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Hasil penelitian dapat diketahui (1) pelaksanaan tanggung jawab pemerinta daerah yang masih kurang dirasakan saat ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan terutama dalam hal kewenangan (2) kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tarakan terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dan keterbatasana anggaran pendanaan dari pemerintah dalam pemulihan lingkungan hidup.
Tidak Tersedia Deskripsi