
Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Yang Masih Tergolong Anak Dan Bentuk Perlindungan Hukumnya
Pengarang : Ramdan Padli A.R. - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang SPPA No. 11 Tahun 2012, dalam proses peradilan anak asas-asas didalam pasal 2 harus diutamakan, agar semua keperluan terhadap anak terpenuhi, dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan sanksi serta menjaga perlindungan hukumnya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah sanksi yang tepat bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan serta perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar mengetahui sanksi apa yang tepat bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan agar sanksi penjara bukan jadi pilihan utama dan tujuan dari perlindungan hukum bagi anak tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada. Analisis dilakukan secara deskriptif yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya sanksi yang tepat dan perlindungan hukumnya bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan. Sanksi yang tepat dan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dimaksud agar dapat mengetahui sanksi yang tepat agar dapat menjaga kesejahteraan anak dan perlindungannya. Berdasarkan penulisan skripsi ini bahwa sanksi yang tepat untuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan bukanlah penjara, melainkan tempat rehabilitasi khusus anak seperti pesantren,geraja dll serta perlindungan hukum yang menjaga kesejahteraan anak yang patut diutamakan dalam penyelesaian kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak.
Tidak Tersedia Deskripsi