
Hak Eksklusif Dalam Hak Cipta Di Tinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengarang : Intan Mudji Restyarini - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah atau pejabat kepada para pencipta, pemegang hak cipta atau inventor dalam setiap hasil karya cipta. Dalam memanfaatkan ciptaannya di bidang perdagangan dan industri agar terhindar dari tindakan-tindakan persaingan curang yang dapat merugikan perekonomian Indonesia, hukum hak cipta memberikan hak dan kewenangan kepada para pencipta yang sifatnya eksklusif sesuai dengan peraturan perundang-undangan Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu cara yang dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach). Menurut Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Eksklusif yang melekat pada hak cipta dalam peraturan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1999, dalam melakukan perjanjian diberikan pengecualian. Hak Cipta diberikan hak untuk memonopoli karena hak cipta membutuhkan sumber daya pemikiran, ide, imajinasi, keahlian dan waktu dalam mendapatkannya. Suatu kegiatan perdagangan dan industri harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Hak Cipta.Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengenai Monopoli pasal 17 angka 1 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Copyright is one part of the Intellectual Property Rights and Intellectual property rights are privileges granted by the government or officials to the creators. in utilizing his creations in the field of trade and industry in order to avoid unfair competition actions that could harm the economy of Indonesia, Copyright law gives the right and authority to the creators that are exclusively in accordance with the legislation of Copyright No. 28 of 2014. This method of writing normative juridical research that method to get the truth in the purpose of existing problems with legal approach. According to Article 1 number 1 of Law No. 28 of 2014 on Copyrights stated that , Copyright is the exclusive right of the creator that arise automatically based on the declarative principle , after a work embodied in a tangible form without reducing restrictions in accordance with the provisions of the legislation. Exclusive rights attached to copyright in the legislation No. 5 of 1999 , in making agreements exception. Copyrights are granted the right to monopolize the copyright require resources thoughts, ideas , imagination , expertise and time to get it. A trade and industrial activities must be in accordance with the laws of Copyright. Under the provisions of Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition , Monopoly on article 17 number 1 states that business operators are prohibited from controlling the production and or marketing of goods and or services that result in monopolistic practices and or unfair business competition.