Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah

Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah

Pengarang : Imran - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berhubungan dengan tanah, dan untuk mengetahui Akta-akta apa saja yang berhubungan dengan tanah yang menjadi kewenangan Notaris. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif bersifat yuridis Normatif, di mana di lakukan penelusuran terhadap permasalahan yang telah di rumuskan dengan mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang di bahas. Metode penelitian hukum Normatif di pergunakan dengan titik tolak penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di hasilkan kesimpulan, Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang secara terperinci yang mengatur mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berhubungan dengan tanah. Notaris hanya dapat berwenang membuat akta yang berhubungan dengan tanah selagi tidak mengganggu kewenangan PPAT, dan Kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berhubungan dengan tanah di tegaskan dalam pasal 15 ayat (2) huruf f , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris di sini berhak untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan terhadap hak atas tanah seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama dan seterusnya yang
berkaitan dengan pertanahan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi