Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Dengan Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Pencabulan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Dengan Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Pencabulan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Dengan Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Pencabulan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pengarang : Satria - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarya telah di atur ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku dan perlindungan korban tindak pidana pencabulan dengan kekerasan maupun berbagai ancaman, namun pada kenyataannya kejahatan ini masih saja terjadi di banyak tempat dan tersembunyi dalam kehidupan masyarakat. Putusan hakim pemeriksa kasus pencabulan dengan berbagai ancaman di berbagai pengadilan juga berfariasi. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah Proses Penegakkan dan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak berdasarkan analisis kasus Nomor 189/ Pid.Sus/ 2015/ PN.TAR dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Penelitian melalui studi lapangan atau penelitian empiris adalah penelitian yang diperoleh dari hasil. Studi dokumentasi atau bahan kepustakaan, Pengamatan atau observasi Wawancara langsung. Hakim dalam mengambil suatu keputusan atau vonis terhadap pelaku tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawh umur hakim memperhatikan akibat-akibat yang timbul dari adanya suatu perbuatan tersebut baik aspek psikologi dari korban, sehingga dalam putusannya dapat memuaskan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Upaya perlindungan hukum terhadap korban pencabulan ditujukan untuk merehabilitasi, melindungi identitas korban dari publik, memberikan jaminan keselamatan kepada saksi korban terhadap anak perlu secara terus-menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak, mengingat anak merupakan salah satu asset berharga bagi kemajuan suatu bangsa dikemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi