
Tinjauan Yuridis Pendirian Bank Asing Di Indonesia
Pengarang : Susanti A. SIpota - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah untuk mengetahui dasar hukum dari pendirian Bank Asing yang melakukan aktivitas Perbankan, karena hak yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dalam kesempatan mendirikan suatu perusahaan khususnya Bank akan menimbulkan persaingan dibidang Perekonomian Nasional. Adapun permasalahan yang ingin diteliti adalah bagaimana Tinjauan Yuridis Pendirian Bank Asing di Indonesia terkait dengan dasar hukum Bank Asing yang melakukan aktivitas Perbankan dan bagaimana bentuk badan hukum Bank Asing yang melakukan aktivitas di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap perbandingan hukum. Sumber data berdasarkan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun persyaratan pendirian bank dari Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum yang berkaitan dengan pendirian bank asing terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk warga negara asing baik dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Bank Umum. Peraturan Bank Indonesia memperketat ketentuan mengenai pendirian bank asing di Indonesia agar terjadi keseimbangan Perekonomian Nasional.
Tidak Tersedia Deskripsi