Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Verstek Pada Perkara Gugat Cerai Di Pengadilan Agama | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Verstek Pada Perkara Gugat Cerai  Di Pengadilan Agama

Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Verstek Pada Perkara Gugat Cerai Di Pengadilan Agama

Pengarang : Jusman - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan putusan verstek pada perkara gugat cerai di Pengadilan Agama. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan yang menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara verstek di Pengadilan Agama, untuk mengetahui pelaksanaan putusan verstek di Pengadilan Agama serta untuk mengetahui hambatan-hambatan serta upaya-upaya untuk mencegah hambatan dalam putusan verstek tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara di pengadilan Agama. Selain wawancara, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan atau literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Penulis juga mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun hasil yang diperoleh mengenai putusan verstek adalah bahwa putusan verstek telah diatur didalam pasal 125 ayat (1) HIR atau pasal 149 ayat (1) RBg yang menyebutkan bahwa bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. Pelaksanaan putusan verstek di Pengadilan Agama Tarakan dilakukan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerlukan eksekusi secara paksa ataupun secara sukarela. Putusan verstek yang diputus oleh pengadilan adakalanya terdapat suatu hambatan atau kendala. Adapun hambatan-hambatan dalam putusan verstek itu dapat terjadi dan dialami oleh para pihak yaitu bisa dari pihak yang berperkara ataupun dari pihak pengadilan yang akan memutus perkara tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi