Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana

Pengarang : Harianah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Sistem pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih terjadi adalah dengan memperlakukan anak-anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana seperti pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Anak ditempatkan dalam posisi sebagai seorang pelaku kejahatan yang patut untuk mendapatkan hukuman yang sama dengan orang dewasa dan berlaku di Indonesia, anak merupakan individu yang belum dapat menyadari secara penuh atas tindakan atau perbuatan yang dilakukannya, hal ini disebabkan karena anak merupakan individu yang belum matang dalam berpikir. Tanpa disadari hal tersebut tentu saja dapat menimbulkan dampak psikologis yang hebat bagi anak yang pada akhirnya mempengaruhi perkembangan mental dan jiwa dari anak tersebut. Oleh sebab itu dengan memperlakukan anak sama dengan orang dewasa, maka dikhawatirkan anak akan dengan cepat meniru perlakuan dari orang-orang yang ada didekatnya. Anak adalah tumpuan harapan masa depan bangsa, Negara, masyarakat, ataupun keluarga, oleh karena kondisinya sebagai anak, maka diperlukan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental dan rohaninya. Anak yang berkonflik dengan hukum dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan dalam tingkat penyidikan, penuntutan hingga proses pengadilan terdapat dalam Pasal 18 UU SPPA, Pasal 19 UU SPPA, Pasal 30 UU SPPA, Pasal 32 UU SPPA, Pasal 33 UU SPPA, Pasal 34 UU SPPA, Pasal 35 UU SPPA, Pasal 42 UU SPPA, Pasal 44 UU SPPA,dan Pasal 54 KUHAP, Anak sebagai korban maupun pelaku tindak pidana, melakukan tindakan penangkapan terhadap anak asas praduga tak bersalah harus dihormati dan dijunjung tinggi sesuai dengan harkat dan martabat anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan Pendekatan Konseptual. UU Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan suatu solusi yang terbaik bagi anak yang berkonflik maupun yang berhadapan dengan hukum sehingga anak tidak lagi disamakan dengan orang dewasa dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi