Sanksi Pidana Atas Pelanggaran Berat Dalam Simpan Rahasia Kedokteran | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Sanksi Pidana Atas Pelanggaran Berat Dalam Simpan Rahasia Kedokteran

Sanksi Pidana Atas Pelanggaran Berat Dalam Simpan Rahasia Kedokteran

Pengarang : Muhamad Suriansyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi rahasia kedokteran dan sanksi hukum terhadap pelanggaran dalam rahasia kedokteran sesuai sistem hukum pidana Indonesia dilihat dari undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran serta penanganan rahasia kedokteran yang memuat ketentuan pidana, yaitu Hukum Pidana yang tercantum dalam KUHP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-unadangan. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik pustakaan. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berpikir dedukasi dan interprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, bahwa hukum kesehatan eksistensinya masih relative sangat baru, sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang rahasia kedokteran baik pengaturan maupun penanganan rahasia kedokteran. Dari perspektif hukum pidana, yaitu Hukum Pidana yang tercantum dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar bagi pasien untuk mengajukan upaya hukum secara perdata. Peraturan yang tidak masuk dalam hierarki sistem hukum Indonesia tetapi berkaitan dengan rahasia kedokteran antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1960 Tentang Lafal Sumpah Dokter Atas Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Secara yuridis dari perspektif hukum pidana Indonesia kasus simpan rahasia kedokteran di Indonesia dapat diselesaikan dengan bersandar pada beberapa dasar hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi