
Pembunuhan Berencana Disertai Dengan Tindak Pidana Pencurian
Pengarang : Aras - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Berdasarkan dengan maraknya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh masyarakat, sampai saat ini belum ada rumusan tentang pemidanaan kasus tersebut dalam hukum positif Indonesia sehingga menyebabkan banyak sekali rumusan jenis dan bentuk sanksi pidana yang tidak konsisten dan tumpang tindih. Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana umumnya dirumuskan dalam kodifikasi. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang merinci lebih lanjut mengenai cara bagaimana merumuskan suatu tindak pidana Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah sistem pemidanaan terhadap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan tindak pidana pencurian serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar mengetahui bagaimana sistem pemidanaan terhadap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan tindak pidana pencurian dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan melakukan penelitian ke lapangan. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada. Analisis dilakukan secara deskriptif yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya sistem pemidanaannya dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana yang disertai dengan tindak pidana pencurian tersebut. Sistem pemidanaan terhadap kasus tersebut berdasarkan sistem concursus idealis pasal 63 ayat 1 KUHP, untuk penerapan dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian, maka pasal yang diterapkan/digunakan adalah tindak pidana yang memuat ancaman yang terberat yaitu “pembunuhan berencana”. Berdasarkan penulisan skripsi ini bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku, berdasarkan alat bukti yang sah, yang dalam perkara tersebut yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana pidana penjara “Seumur Hidup” kepada pelaku berdasar pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak Tersedia Deskripsi