Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telkom Indihome | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telkom Indihome

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telkom Indihome

Pengarang : Angga Linggar Permana - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Pengaturan telekomunikasi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang bertujuan mengatur Telekomunikasi, diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bentuk perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atas produk telkom indihome yang akan digunakan konsumen dan Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen bila pihak telkom wanprestasi. Analisis data pada penelitian Hukum ini adalah Berdasarkan bahan hukum yang diperoleh, maka penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan memahami bahan hukum yang diperoleh dan disusun sistematis kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dari Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Telkom Indihome tentang Bentuk Perjanjian/Kontrak Layanan Indihome adalah perjanjian baku (Standard Contract) yang menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mendefinisikan sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Kedua, Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen bila pihak Telkom wanprestasi yaitu dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian hukum pihak konsumen.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi