Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Website Atas Jasa Pornografi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Website Atas Jasa Pornografi

Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Website Atas Jasa Pornografi

Pengarang : Adi Irawan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Bentuk kejahatan dunia maya beraneka ragam salah satunya yaitu situs yang menawarkan jasa pornografi yang mencakup gambar-gambar porno atau berbagai macam video porno baik video (Cybersex) yang diperankan oleh orang dewasa maupun anak dibawah umur. Keberadaan situs yang berkonten pornografi merupakan suatu kejahatan, akan tetapi kenyataan yang terjadi dimasyarakat khususnya dalam lingkup penegakan hukum adalah tidak adanya suatu penanganan yang diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Karena dapat merusak moral masyarakat terutama pada anak remaja yang menonton dan akan cenderun melnggar keasusilaan yang bisa menjadi pencabulan. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah mengenai pembuktian pemilik website dan jenis sanksi dan pertanggungjawaban pemilik website atas jasa pornografi Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam proses penyusunan skripsi ini adalah dengan penelitian Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum skunder dalam penulisan skripsi dan melakukan penelitian kepustakaan Pembuktian tindak pidana atas jasa pornografi dapat dilihat dari delik kesusilaan di dalam website, Jika didalam web tersebut mengandung delik kesusilaan atau nilai-nilai kesusilaan yang berupa gambar, tulisan, foto, animasi dan video yang melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana dan kurungan yang sesuai dengan undang-undang pornografi. Jenis sanksi dan pertanggung jawaban pemilik website atas jasa pornografi. Ada tiga Undang-undang yang mengatur tentang pornografi yaitu, KUHP, Undang-undang ITE, dan Undang-undang pornografi. Dari ketiga undang-undang tersebut, Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu berupa gambar, sketsa, tulisan, gambar bergerak, animasi dan video yang memuat kecabulan atau yang melanggar norma kesusilaan. Pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi yang mengatur melarang, menyebar luaskan, menjual, menyewa, atau menyediakan pornografi. Ketentuan pidana pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6000.000.000,00 (enam miliyar rupiah).

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi