
Kewenangan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara
Pengarang : Suherman - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan tesis ini mengkaji tentang Kewenangan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pertama: Ratio Legis Kewenangan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara dan kedua: Keabsahan Akta Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Legal Research). dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Camat Selaku PPAT Sementara diberikan kewenangan membuat akta pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan dibidang pertanahan agar tecipta tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Agar supaya Akta yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dengan kewenangan yang dimiliki Camat selaku PPAT Sementara, maka ketentuan yang mengatur tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus diatur dengan Undang-Undang. Mengingat Kewenangan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara sangat penting di bidang pelayanan pertanahan untuk merumuskan akta pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sehingga dapat memenuhi ketentuan pasal 1868 BW.
This thesis studies about the Authority of Subdistrict Head as Temporary Land Deed Officer. The issues focused in this study were divided into two, first was Ratio Legis of the Authority of Subdistrict Head as Temporary Land Deed Officer and second was the Validity of Deed made by Subdistrict Head as Temporary Land Deed Officer. This study was a normative legal research, using the statute approach and the conceptual approach. Sources for legal materials used in this thesis were primary and secondary sources. Subdistrict head as temporary land deed officer is given the authority to make the land deed in order to provide services in the field of land so that it creates orderly land administration and legal certainty of land ownership rights or property rights on apartment units based on Government Regulation No. 24 of 2016, amending Government Regulation No. 37 of 1998 concerning Land-Deed Officials. In order to provide standardized strength of evidence on deed supported by the authority of the subdistrict head as temporary land deed officer, then the provisions governing the Land Deed Official (PPAT) should be regulated by law. Considering the authority of subdistrict head as temporary land deed officer is very important and plays a significant role in providing services in the field of land, the subdistrict head should formalize the land deed in accordance with the provisions of Article 1868 of the Civil Code.