Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Pengarang : Teguh Hari Raharjo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Pengisian jabatan melalui seleksi terbuka saat ini telah mendapat payung hukum dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sehingga Penyelenggara dalam melaksanakan amanat Undang-undang ini menganut kepada Peraturan Pelaksanaan yang sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk meganalisis pengaturan hukum terhadap Prinsip Pengisian Jabatan Pimpinan tinggi dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta menganalisis fungsi tim penilai kinerja PNS dalam Promosi Jabatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta bahasa hukum yang mendukung pembahasan materi tentang Prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Fungsi Tim Penilai Kinerja PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Prinsip Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi adalah terbuka dan kompetitif. Keterbukaan dapat dilihat dalam tiga aspek yaitu: adanya kebijakan yang terbuka terhadap pengawasan penyelenggarakan seleksi, adanya akses informasi, sehingga calon pejabat dapat menjangkau setiap kebijakan seleksi, berlakunya check and balance antara Panitia Seleksi dan Peserta Seleksi. Kompetitif dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi adalah terpenuhinya unsur Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Pendidikan dan Pelatihan, Rekam Jejak Jabatan dan Integritas dari calon pejabat. Fungsi Tim Penilai Kinerja PNS adalah adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dengan memperhatikan Unsur prinsip Kompetitif dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.



Filling the position through an open selection has now received legal protection with the enactment of Law No. 5 of 2014 on the Reform of Civil State, but until now there is no government regulation that regulates the charging Position of Leadership High so that the Operator in carrying out the mandate of this Law adheres to the Implementing Regulations previously. This study aims to analyzing legal arrangements to Leadership Position High Charging Principles and pursuant to Act No. 5 of 2014 On the State Civil Apparatus and analyze the functions of civil servants in the performance assessment team Promotion Department. This type of research used in the study is a normative legal research that examines the written law with the approach of legislation and conceptual approach, as well as the legal language that supports the discussion material on the principle of charging Position of Leadership High and Function Assessment Team Performance PNS based on Law Number 5 Year 2014 of the Civil State Apparatus. Charging Principles of Leadership High Position is open and competitive. Disclosure can be seen in three aspects: the existence of a policy that is open to the supervision of the implementation of the selection, access to information, so that candidates can reach any official selection policy, the effectiveness of checks and balances between the Selection Committee and the Participant Selection. Competitive high in filling leadership positions is the fulfillment of the element competency, qualifications, Ranks, Education and Training, The Record of Employment and integrity of official candidates. Performance Assessment Team PNS function is giving consideration to the staff development officers in the appointment, transfer and dismissal in and out of positions echelon II down by taking into account the principle element Competitive Leadership Position in High Filling.

Detail Informasi