Penyelesaian Sengketa Terhadap Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penyelesaian Sengketa Terhadap Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Berdasarkan Undang-Undang  Nomor  5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara

Penyelesaian Sengketa Terhadap Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Pengarang : Iswandi Ibrahimsyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penyelesaian Sengketa terhadap sanksi Administrasi Hukuman Disiplin terhadap PNS yang terkena hukuman disiplin merupakan suatu sarana atau instrumen hukum dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap PNS yang terkena hukuman disiplin untuk mendapatkan perlakuan yang adil, seimbang, setara, dan nondiskrimanatif melalui penyelesaian sengketa kepegawaian. Karenanya, penetapan hukuman disiplin PNS dapat dikatakan sah apabila keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (legality principle) dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Syarat pertama adalah sangat berkaitan dengan asas dalam negara hukum yakni rechtsmatigheid van het bestuur atau asas legalitas. Untuk mewujudkan legalitas tindakan pemerintahan makas harus memenuhi tiga unsur yakni adanya wewenang, prosedur, dan substansi. Syarat kedua adalah keputusan tersebut tidak bertentangan dengan AUPB. AUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum yang tidak tertulis yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah.

Settlement of the Disciplinary Sanctions Administrative sanctions against civil servants who are exposed to disciplinary punishment is a means or instrument of the law in order to guarantee legal certainty to all civil servants affected by the punishment the discipline to get fair treatment, balanced, equitable, and nondiskrimanatif through employment dispute resolution. Therefore, the determination of disciplinary punishment of civil servants can be said to be valid if the decision is not contrary to the legislation in force (legality principle) and not contrary to the general principles of good governance. The first requirement is very related to the principle in the law states rechtsmatigheid van het bestuur or legality. To realize the legality of government actions makas must satisfy three elements namely the existence of authority, procedure and substance. The second condition is that decision does not conflict with AUPB. AUPB should be seen as norms of unwritten law should always be obeyed by the government.

Detail Informasi