Politik Hukum Kedudukan Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Politik Hukum Kedudukan Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Politik Hukum Kedudukan Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pengarang : Eko Supriyatnoko - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi salah satu alasan betapa dinamisnya Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Pemerintahan Kelurahan yang direpresentasikan oleh Lurah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semenjak pertama kali dikenal hingga saat ini, pengaturan yang berkaitan dengan kedudukan lurah telah beberapa kali diubah. Pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, lurah berkedudukan sebagai kepala wilayah administrasi pemerintah kelurahan. Kewenangan Lurah bersifat atributif, sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Lurah berkedudukan selaku kepala wilayah kerja kelurahan yang merupakan perangkat kecamatan. Kewenangan lurah bersifat delegatif, Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kelurahan merupakan perangkat daerah. Kewenangan Lurah bersifat delegatif dan atributif dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Berdasar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lurah berkedudukan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat, namun demikian kewenangan Lurah bersifat atributif. Perubahan ini bisa dimaknai sebagai penguatan terhadap kecamatan. Kendali pengaturan negara akan lebih efektif dan efisien dengan cara terhubungnya simpul-simpul kecamatan dalam perspektif pengendalian pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan status ini, mengakibatkan pelemahan terhadap kelurahan dalam berbagai aspek diantaranya: a.kewenangan; hanya sampai tingkat Kecamatan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas perbantuan, kewenang Lurah terbatas pada melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat, b.Pelaksanaan tugas lurah; sebatas membantu camat dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, perencanaan; tidak memiliki otonomi menyusun Renstra sendiri, penganggaran; tergantung pada ketersediaan dana dan Renstra yang dimiliki Kecamatan. Namun terdapat aspek penguatan dari kebijakan penganggaran yaitu ada kewajiban bagi Daerah kota yang tidak memiliki desa untuk mengalokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah dikurangi DAK, kendati alokasi anggaran ini dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.

The development of the state, state structure, and the demands of the giverment of the area became one of the reasons how dynamics law governing about the administration of the area, the goverment the urban village who was presented by the urban village is part of the implentation of local govermnent. Since the first known to this day, the setting related to the position the urban village has several times altered. First times set in law no. 5 of 1979 about the goverment village, the urband village based as the head of the administration of the goverment the urban village. It lurah atributif, as organizers and sufferer resposible main areas of goverment. Development and peoples. The legeslation no. 22 of 1999 on regional goverment, lurah based as the head of the work the urban village that is the district. Is the urban village is delegatif lurah received overflow most of the goverment of camat authorization. In the law no. 32 of 2004 on regional goverment, village is the area. It is lurah are delegatif and atributif and responsible to bupati/walikota througt camat. Based on UU no. 23 year 2014 on regional goverment, lurah based asthe district and accountable tothe sub-district head, however, it is lurah are atributif. This change can is as the strengthening against the district. The control setting the country will be more effectiveand efficient with the way connected the knots district in the perspective of control of development, the administration and peoples in the frame of state unitary state of the republic of indonesia. The change in status, resulted in unstressed against the urban village in various aspects of them : a.Authority; only to the sub-district in carrying out the affairs goverment is authorization agency and the task of assistent, Authority lurah limited to carry out the task of given by the sub-district head; b.The implementation of the task of the urban village; limited to help the district head inthe implementationof the district, planning But there are aspects of the strengthening of the policy of budgeting is no obligation for the area city that doesnt’t have the village to mengalokasi the development of facilities and local infrastructure the urban village and empowerment are the people in the urban village most little 5 (five) percent of the budget after reduced DAK. Althoug allocation budget is put in the district on the budget the urban village

Detail Informasi