
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Tarakan
Pengarang : Agustina - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman karena didalamnya terdapat fungsi pokok yaitu asih, asuh, dan asah. Realitas yang terjadi di masyarakat saat ini terungkap banyak fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan dampak positif terutama dalam meminimalisir kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan anggota keluarga terluka bahkan meninggal dunia. Berdasarkan catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dari tahun 2010 hingga 2015 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencapai 11.207 kasus (69%) dan pada ranah KDRT kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.304 kasus (38%) menempati peringkat pertama. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum Pemerintah Kota Tarakan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan serta untuk menganalisis upaya Pemerintah Kota Tarakan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan terdapat dua tahap yaitu tahap pertama yaitu preventif sesuai dengan UU 23/2004 pada pasal 11, 12, 13, dan 14. Bentuk perlindungan terhadap represif dalam UU23/2004 diatur dalam Bab VI dari pasal 16 sampai dengan pasal 38 tentang perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang bukti kongkritnya dengan terbentuknya Usat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Tarakan dengan jejaring kerja yang salah satunya adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Polres Tarakan, P2TP2A pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Tarakan dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan dalam melaksanakan inisiatif penanganan korban menunjukkan bahwa Pemerintah telah bersikap aktif dalam memberikan dukungan bagi penyediaan layanan bagi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga antara lain yang menyangkut hak-hak korban berupa perlindungan dari pihak keluarga, lembaga sosial, kepolisian, advokat atau pihak lainnya, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga pelayanan bimbingan rohani. Bentuk perlindungan hukum berupa pemberian sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan. Rasa takut yang dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan kepada pihak berwajib menimbulkan kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum juga dari P2TP2A dalam meminimalisir terjadinya kasus kekerasan.
Tidak Tersedia Deskripsi