Tinjauan Hukum Hak Atas Tanah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia IV Cabang Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Hak Atas Tanah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia IV Cabang Tarakan

Tinjauan Hukum Hak Atas Tanah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia IV Cabang Tarakan

Pengarang : Endy Kurniawan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan PT. PELINDO IV Tarakan sebagai pemegang Hak atas tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) tanah Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan. Selain itu, penelitian ini juga untuk menganalisis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada masyarakat pada tanah Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan atau wilayah pesisir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif, adapun pendekatan yang digunakan pada penelitian ini ialah Pendekatan Perundang- Undangan dan Pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dengan mengumpulkan dan menganalisis Peraturan Perundang- Undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat, serta mengumpulkan kerangka konseptual dan teori hukum untuk menjadi dasar menganalisis masalah hukum dikaji. PT. PELINDO IV Tarakan memiliki kewenagan terhadap tanah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 1992 Nomor K.M 9 Tahun 1992 tentang batas- batas daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan. Pada diktum keempat SKB tersebut, namun diwajibkan untuk melakukan pendaftaran tanah pada Kantor Badan Pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagian tanah Daerah Lingkunga Kerja pelabuhan yang belum didaftarkan masih berstatus tanah negara dan berdampak pada terbatasnya kewenangan PT. PELINDO IV Tarakan pada keseluruhan Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan. Hak- hak atas tanah yang dapat diterbitkan pada tanah negara tersebut sama dengan Hak- hak atas tanah yang dapat diterbitkan diatas tanah negara dengan memperhatikan aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan dan aturan tentang penerbitan Hak atas Tanah pada lokasi tanah pesisir atau pasang surut.




The purpose of this research is to analyze the authority of PT PELINDO IV Tarakan as holders of land rights in the form of Rights Management (HPL) the land environment working of port areas. In addition, the study also to analyze the land of rights can be given to the people on ) the land environment working of port areas or coastal region. This Research to use normative legal method to study with the type of normative juridical. As for the approach used in this study is the statute approach and conceptual approach. Sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal material. Legal materials collection techniques used this study to collect and analyze the Regulation in relating to the legal issues raised, as well as collecting the conceptual framework and legal theory to be the basis of analyzing the legal issues studied. PT. PELINDO IV of Tarakan has the authority to the land environment working of port areas with Right to used (HPL) contained in the Joint Decree of the Minister of Home Affair and Minister of Transportation Number 31 of 1992 K.M Number 9 of 1992 concerning frontier Work Environment Ports. In the fourth dictum of the Joint Decree of the Minister of Home Affair and Minister of Transportation, PT. PELINDO IV of Tarakan required to complete the land registration process in the Land Office in accordance with applicable regulations. Until now PT. Pelindo IV Tarakan not enroll all of the land which they are entitled and limitations affect the authority of PT. Pelindo IV Tarakan on the overall the land environment working of port areas. Rights of land which may be issued on the land environment working of port areas has not been registered together with the rights of land which may be issued on the land of state with the observance of the rules of the Spatial Plan of the Cities and rules on the issuance of Land on the location of the land coastal.

Detail Informasi