Penegakan Hukum Di Dalam Pengenaan Pajak Hotel Berdasarkan Perspektif Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Di Dalam Pengenaan Pajak Hotel Berdasarkan Perspektif Undang–Undang  Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Penegakan Hukum Di Dalam Pengenaan Pajak Hotel Berdasarkan Perspektif Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pengarang : Andry Rawung - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penyelenggaran pajak hotel pada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Pada saat ini pengenaan pajak hotel didasari oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pengenaan pajak hotel dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota jika telah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak hotel berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, termasuk juga peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan daerah yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum didalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel didaerah dapat dikenakan dengan sanksi administarif dan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga, denda maupun kenaikan pajak hotel. Ketentuan pidana pajak hotel pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pelanggaran dalam penyampaian surat pemberitahuan pajak hotel oleh wajib pajak hotel serta pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk kepala daerah tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan rahasia perpajakan hotel yang diatur dalam undang-undang ini. Di dalam pelaksanaan pengenaan pajak hotel di Indonesia, perlawanan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak hotel lebih mengarah ke perlawanan aktif berupa penggelapan pajak (tax evasion). Hal ini disebabkan sistem pemungutan pajak hotel dimana wajib pajak yang menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sistem pemungutan pajak hotel ini lebih dikenal dengan Self Assessment System.



Hotel tax revenue enforcement in City/Regency which has to be carried out to get capital revenue that are going to be used for region development. Nowadays hotel tax revenue applying by the act no 28 of 2009 on capital tax revenue and capital revenue retribution. Tax basis can be implemented by the city/regency government if they already release the capital law which is managing the hotel tax revenue based on act no 28 of 2009, including the local leaders as the implementation guidelines from the local regulation which already assigned and not contrary with the law regulation appllied. Law enforcement of the tax collection implementation in local district can be charged with the administrative sanctions and criminal sanctions based on act no 28 of 2009. The administrative sanctions can be interest charge, penalty charge or increasing the hotel tax value. The criminal tax hotel revenue term based on act no 28 of 2009 which is manage the violation of notification letter in tax hotel revenue by the hotel taxpayer and also the local functionary or professional staff who is not do part to pocket a report of hotel tax revenue assignable by the local leaders. In Indonesia, the tax hotel revenue implementation opposition by the hotel taxpayer is aim to active opposition like the tax evasion. It caused by the hotel tax revenue collection system which the taxpayer is counting, calculate on, disbursing and reporting the accrued charges by themself. These system known as Self Assessment System.

Detail Informasi