
Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Rangka Penatagunaan Tanah Di Kota Tarakan
Pengarang : Cariono - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini berjudul Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Rangka Penatagunaan Tanah Di Kota Tarakan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah di beberapa tempat masih banyak dalam keadaan terlantar. Melihat realita dilapangan mengenai adanya tanah terlantar, maka dibuatkan Peraturan Pemerintah dan terakhir pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah, apa dasar untuk menetapkan suatu hak atas tanah sebagai objek penertiban tanah terlantar, siapa yang diutamakan untuk memperoleh hak atas tanah terhadap tanah negara bekas tanah terlantar, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penertiban tanah terlantar merupakan kewenangan dilegasi dimana pemerintah (Presiden) mendelegasikannya kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Mekanismenya penertibannya melalui tahapan: (1) inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar (2) indentifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar (3) peringatan terhadapan pemegang hak (4) Penetapan tanah terlantar. Permasalahan lainnya adalah mengenai perlindungan hukum terhadap bekas pemegang hak.
Tidak Tersedia Deskripsi