
Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Atas Wilayah Kerja Pertambangan (Studi Kasus Pada Pemerintah Kota Tarakan)
Pengarang : Chaizir Zain - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2016XML Detail Export Citation
Abstract
Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bengunan gedung sesui dengan persyaratan teknis dan administrasi yag berlaku. Salah satu tujuan Izin Mendirikan Bangunan adalah agar bangunan yang dibangun seuai dengan aturan Tata ruang, di kota Tarakan, kesesuaian ini diatur dalam perda No 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No 1 Tahun 2016 bangunan, dalam pelaksanaannya terdapat kebijakan dari pemerintah daerah dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kera Pertambangan yang masuk dalam Zona Pertambangan, hal ini yang menarik perhatian penulis untuk menganalisis dan menjelaskan terkait kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normative atau sering disebut penelitian hukum yang meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum, penelitian yang dilakukan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pendekatan yang penulis lakukan terhadap penelitian ini yakni menggunakan pendekatan Statute Aproach atau pendekatan peraturan perundang undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perlunya evaluasi kebijakan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kerja Pertambangan Kota Tarakan karena bertentangan dengan Perda Recana Tata Ruang Wilayah, dan perlu di susun suatu norma hukum terkait kebijakan tersebut bilamana dibutuhkan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kerja Pertambangan Kota Tarakan.
The building permits are permits granted by the government to building owners for building, changing, expand, decrease or treating the buildings in accordance with the technical requirementsa and administrative, one of goal of building permits is that the buildings constructed in accordance with spatial rules in Tarakan City, this suitability is set in Regulatory region Number 4 in 2012 about spatial planning ad territory, and Regulatory region Number 1 in 2016 about building, in practice there is a policy of the local government in the granting of building permits in Mining Zone, it is interesting attention author to analyze and explain related the policy. This research uses normative research approach is often called legal research that examines legal materials, research conducted refers to legal norms contined in the laws and regulations, the author’s approaches to the reseach using the statute approach. The result of this research is need to evaluate the policy of building permits in mining zone of Tarakan because as opposed to local regulations spatial plans, and the need to formulates a legal norm related tu such policies as required in the granting of building permits in mining zone of Tarakan.