Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Blanko Akta Yang Dibuat PPAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Blanko Akta Yang Dibuat PPAT

Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Blanko Akta Yang Dibuat PPAT

Pengarang : Najamuddin - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Pengamatan dan permasalahan awal bahwa sebelum diterbitkan Peraturan Kepala BPN Nomor 08 Tahun 2012 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pendaftaran tanah khususnya pembuatan dan penyiapan blanko akta PPAT BPN, tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, karena pendaftaran tanah sering terhambat disebabkan karena blanko akta PPAT sering kekurangan dan bahkan kosong dari Kantor BPN, dank arena kondisi sering terjadi kekurangan blanko dimana-mana seharusnya PPAT dapat membuat blanko akta sendiri, namun karena kewenangan pembuatan dan penyiapan blanko akta tidak dimiliki oleh PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan keabsahan PPAT membuat blanko akta, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan data dan bahan hukum yang berkaitan dengan masalah ke PPAT-an dari hasil analisis menunjukkan bahwa PPAT memiliki kewenangan membuat dan menyiapkan blanko akta, sejak adanya kewenangan yang dimiliki oleh PPAT untuk membuat blanko akta maka dapat diketahui terbukti tidak terdapat lagi kekurangan dan kekosongan balnkom akta, dan jauh lebih praktis penanganan blanko akta dibawah kewenangan PPAT dibandingkan ketika BPN sebagai instansi tunggal yang memiliki kewenangan pembuatan dan penyiapan blanko akta PPAT.

Before the rule of BPN Head number 08 Year 2012 that published with content that BPN as an instance have the authority to make land registry specially to make and preparing the blank form certificate. They did not do their duty as well. It’s because the form registration sometimes did not ready even they did not have blank form by their self. It becomes BPN can’t make the blank form certificate. The PPAT can make their own certificate application, the PPAT don’t has it. It make it BPN become a problem from Observational and early problem. This research aims to understand the authority and validity the PPAT to making blank form certificate. This research used mormative method with collect the data and law materials have relating problems with PPAT. The result shows that PPAT have the authority to make and preparing blank form certificate. Since that the authority of PPAT to make the blnak form certificate has proven there are not demerits and vacuity blank form certificate. Not only that but also made it more practical rather than BPN make it.

Detail Informasi