
Pengaturan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Tarakan Terkait Dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pengarang : Deddy Armand - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015XML Detail Export Citation
Abstract
Isu hukum yang diangkat dalam Tesis ini adalah : (1) Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ), (2) Proses dan mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Ruang Terbuka Hijau. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil temuan penelitian adalah: (1) bahwa Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) mengacu pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota hanya diberikan kewenangan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya ( TAHURA), sedangkan pengelolaan RTH secara luas menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (2) Terkait Pembentukan Peraturan Daerah tentang RTH didasarkan atas Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2015 yang mengacu Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dimana telah melalui proses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, meskipun adanya peralihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota. Penelitian ini merekomendasikan bahwa diperlukan penyempurnaan terhadap: (i) Ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, perlu adanya revisi kewenangan pengelolaan RTH dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana Pemerintah Provinsi lebih diarahkan kepada fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana dalam penataan, pengelolaan dan Pemberdayaan RTH di Wilayahnya dan (ii) bahwa dalam masa transisi peralihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam sektor RTH perlu adanya pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Bupati/Walikota dengan tetap mengacu asas-asas pemerintahan yang baik untuk menghindari permasalahan hukum baik dari aspek Penyalahgunaan Kewenangan maupun melampaui Kewenangan oleh Bupati/Walikota.
Legal issues raised in this thesis are: (1) Distribution of Authority between the Government, Provincial Government and District / Municipal Management of green open space (RTH), (2) processes and mechanisms Regional Regulation Tarakan Formation of Green Open Space. This study is a normative approach to legislation and conceptual approaches. The findings of the study are: (1) that the Division of Authority between the Government, Provincial Government and District / Municipal Management of green open space (RTH) refers to the Law No. 26, 2007 on Spatial Planning, but with the Law No. 23, 2014 concerning Governance Regional, District / City Government is only given authority in the management of Forest Park (TAHURA), while the management of the Authority RTH broadly into the Central Government and the Provincial Government. (2) Related to Establishment of Regional Regulation on RTH based on Local Legislation Program (Prolegda) City Government of Tarakan 2015 which refers to Law No. 12, 2011 and the Regulation of the Minister of the Interior No. 1, 2014 which have gone through the process in accordance with the regulatory legislation in effect, despite the transfer of authority from the Provincial Government to the Municipality. The study recommends that the necessary improvements to: (i) The provisions of Law No. 23, 2014 concerning the Government of the region, the need for revision of the management authority RTH of the Provincial Government to the Government of Regency / City, where the provincial government is directed to the facilitation, coordination and synchronization, while the district / city governments as executor in the structuring, management and Empowerment RTH in the territory and (ii) that in transition transfer of authority from the provincial government to district / city governments in sectors RTH need for delegation of authority from the Governor to the Regent / Mayor with reference the principles of good governance in order to avoid legal issues both from the aspect Abuse of Authority or beyond the authority of the Regent / Mayor.