Izin Usaha Pariwisata Bidang Kawasan Pariwisata Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Izin Usaha Pariwisata Bidang Kawasan Pariwisata Di Kabupaten Malinau

Izin Usaha Pariwisata Bidang Kawasan Pariwisata Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Stefanus Wahyu Pratomo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penetapan kawasan pariwisata dalam hal penerbitan izin usaha kawasan pariwisata wajib berada pada kawasan budidaya non kehutanan atau areal penggunaan lain dalam RTRW baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten maupun desa yang di buktikan dengan memperoleh izin pemanfaatan ruang yang di terbitkan oleh DPMPTSP dan Naker Kabupaten Malinau. Sedangkan kawasan pariwisata alam berbasis ekowisata diatur terpisah oleh Kementerian LHK dengan Balai TNKM sebagai unit pelaksananya. Tahapan serta tata cara pemberian izin kepada pengusaha pariwisata dalam bidang usaha kawasan pariwisata di Kabupaten Malinau belum memiliki payung hukum dalam pelaksanaanya baik berupa Peraturan Bupati sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Menteri Pariwisata, maupun Peraturan Desa yang mengacu kepada Peraturan Bupati sesuai pelimpahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Desa.di bidang izin usaha pariwisata.

Determination of tourism area in the case of issuance of tourism business permit shall be in non-forestry cultivation area or other area of use in RTRW at national, provincial, regency or village level proved by obtaining permit of space utilization issued by DPMPTSP and Naker Kabupaten Malinau. Meanwhile, ecotourism-based ecotourism is separately regulated by the Ministry of LHK with BTNKM as its executing unit. Stages and licensing procedures for tourism entrepreneurs in tourism business sector in Malinau District do not have legal umbrella in the implementation either Regent Regulation in accordance with technical guidance issued by the Minister of Tourism, as well as Village Regulation referring to Regent Regulation in accordance with the delegation of authority possessed Village Government in the field of tourism business permit.

Detail Informasi