Peran DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Peran DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Tarakan

Peran DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Tarakan

Pengarang : Rudi Hartono - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia ada dua pendekataan, top down dan bottom up, tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan antara prioritas nasional dengan aspriasi prioritas lokal. Proses perencanaan pembangunan dari tingkat di Kelurahan, yang dilanjutkan di tingkat Kecamatan dan sampai dengan tingkat Kota yang pada akhirnya bermuara pada rencana kegiatan tersebut mendapatkan kepastian dibiayai dari APBD yang siap dioperasionalkan. Di dalam proses inilah seringkali berbagai muatan dan kepentingan stakeholders akan senantiasa mengedepankan aspirasi dan kepentingannya sendiri-sendiri. Adapun rumusan masalah dalam penulisan tesis ini ialah Mekanisme dan prosedur perencanaan pembangunan daerah menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Tarakan. Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. selanjutnya data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan dara sekunder. Perencanaan pembangunan terdiri dari 4 (empat) tahapan yakni: a) penyusunan rencana; b) penetapan; c) pengendalian pelaksanaan rencana; d) evaluasi pelaksanan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Secara garis besar, tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu: a) penyusunan rancangan awal; b) Musrenbang; c) Perumusan rancangan akhir; d) Penetapan rencana. Peran DPRD terhadap perencanaan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan pendekatan politis program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye, yang disusun ke dalam rancangan RPJMD dan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD,dan RKPD dimana pimpinan DPRD atau anggota DPRD dapat diundang menjadi narasumber dalam Musrenbang RPJPD provinsi dan kabupaten/kota

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi