
Kedudukan Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa
Pengarang : Milkias - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penulisan tesis ini adalah Upaya perwujudan desentralisasi melalui otonomi daerah yang bermartabat dan bertanggung jawab tidak hanya berhenti pada level pemerintah daerah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, juga pada level lebih rendah yaitu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sistem pemerintahan desa akan dapat berjalan secara efektif dan efisien, jika Badan Pemusyawaratan Desa dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara baik, salah satunya dengan membentuk peraturan desa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tipe dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan implementasi yang mengatur mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur posisi BPD sebagai lembaga desa yang memiliki fungsi dan kedudukan semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa memiliki Kedudukan yang sejajar dengan Pemerintah desa sehingga harus dapat melakukan hubungan kemitraan yang sinergis, terutama dalam proses penyusunan hingga penetapan peraturan desa dan berbagai kebijakan desa. Pembentukan Peraturan Desa berdasarkan Bab III Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Kerangka pembentukan peraturan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, dan penutup
Tidak Tersedia Deskripsi