
Kekuatan Hukum Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah Di Pemerintah Kota Tarakan
Pengarang : Sisca Maya Crenata - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan implementasinya di Pemerintah Kota Tarakan Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research), wawancara dan observasi. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Historis serta diolah dengan metode analisis kualitatif secara deduktif. Adapun temuan yang didapatkan dari hasil penelitian. Pertama, Surat edaran tidak masuk dalam Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun Surat edaran termasuk dalam Peraturan kebijakan. Sehingga, Surat Edaran merupakan suatu produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat ke Instansi maupun individual yang diatur didalamnya. Kedua, Pemerintah Kota Tarakan belum mengimplementasikan SE MenPAN No. 1 Tahun 2015. Hal tersebut dikarenakan belum adanya aturan /petunjuk teknis yang memerintahkan hal tersebut baik dalam bentuk Perwali, SK maupun SE dari Walikota untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan untuk membuat dan menyampaikan LHKASN. Serta APIP Kota Tarakan belum melaksanakan perintah sebagaimana tertuang dalam angka 3 SE MenPAN RB No 1 Tahun 2015 tersebut.
This study aims to determine the validity of Circular Letter of The Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform No. 1 order 2015 on Obligation of Submitting The Report of State Property Reports of State Civil Apparatus in Tarakan City’s Government. The type of research used is juridical empirical legal research, with collecting data techniques namely library research, interviews and observation. The approachment that used is the legislation and historical approach and processed by qualitative analysis method with deductatively. The obtained results of the research is, first, the circular is not included by the type and hierarchy of legislation as set forth in the law No. 12 of 2011 about the establishment of legislation, but the circular letter is included in the regulatory policy. So then a circular letter is a legal product that has power to the institution or individual that is included. Secondly, the Tarakan City’s government has not implemented a circular letter of MenPAN No. 1 of 2015. This is because there is no rules or technical guidance that ordered well in the form of the mayor’s rules, result letter or circular letter from the mayor for all ASN in urban government of Tarakan to create and submit The Report of State Property Reports of State Civil Apparatus. As well as the Tarakan City’s APIP has not carry out the order as stated in number 3 Circular Letter RB No.1 of 2015.