
Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dayak Lundayeh Dalam Hukum Perkawinan Nasional
Pengarang : Parsi Bilung - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penulisan tesis ini adalah tata cara perkawinan yang hanya dilakukan secara adat yang sudah ada sebelum Negara Indonesia berdiri, seperti yang dilaksanakan oleh masyarakat dayak Lundayeh dan sampai saat ini masih tetap terjaga sebagai budaya lokal warisan nenek moyang merupakan tradisi yang tetap dijunjung tinggi. Unifikasi dibidang hukum perkawinan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membawa konsekuensi hukum terhadap pengaturan perkawinan di Indonesia. Sehingga menimbulkan permasalahan terhadap pelaksanaan perkawinan yang hanya dilaksanakan secara adat Dayak Lundayeh. Jenis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan tinjauan yuridis terhadap perkawinan adat dan akibat hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan adat merupakan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan. Berdasarkan ketentuan peraturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan yang hanya dilaksanakan secara adat dayak Lundayeh tanpa dilakukan perkawinan secara keagamaan adalah tidak sah, sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dilakukan pencatanan baik pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang beragama islam, maupun pada Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi mereka yang bukan beragama islam. Akibat hukum dari tidak sahnya perkawinan yang hanya dilakukan secara adat Dayak Lundayeh berdampak terhadap tidak adanya pengakuan dari Negara atas perkawinan yang dilakukan, sehingga jika terjadi perselisihan dan sengketa yang timbul akibat perkawinan tersebut, Negara dalam hal ini pengadilan tidak dapat menyelesaikan sengketa penyelesaiannya. penyelesaian sengketa perkawinan yang hanya dilakukan secara adat, oleh masyarakat Dayak Lundayeh dilaksanakan secara kearifan lokal, yaitu melalui jalur sidang pengadilan adat
Tidak Tersedia Deskripsi