
Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Apabila Korban Adalah Negara
Pengarang : Dassir - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia telah berkembang dengan baik. Perubahan tersebut antara lain pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan erlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang merupakan pergantian terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Substansi yang paling mendasar dalam undang-undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan demikian diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Penelitian ini menggunakan metode penilitian normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana apabila korban adalah negara dan yang dapat mewakili negara dalam proses diversinya, sehingga dalam pelaksanaan diversi yang merupakan kewajiban pada setiap tingkat pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
The paradigm change in case to handling with children in conflict with the law in Indonesian has developed. The changes include the role and duties of the public, government and other state institutions that are obliged and responsible for improving the welfare of the child and giving special orders to the prestigious child with the establishment of Act of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2012 on the Child riminal Justice System which is a substitute for Act Number 3 Year 1997 on the Juvenile Court, the most fundamental substance of this law is strictly adhered to restorative justice and diversion to avoid and keep children away from the judicial process so as to avoid stigmatization of children which is full of law with a child's interest can return to within a reasonable social environment. This research uses normative research method through law approach and conceptual approaches. which is ready to examine the implementation of the diversion of children who commits the crime which is the victim is a state and who can represent the state in its diversion process, so that in the implementation of the diversion which is obligation at every level of examination can run well.