
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Terdakwa Sebagai Pemilik Atau Pemakai Pada Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : M. Syahril Shidiq - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan keberadaan hukum dan manusia. Oleh karena itu dibutuhkan kehadiran manusia (aparat penegak hukum) untuk mewujudkan kehendak hukum. Dengan cara memandang hukum seperti itu, maka penegakan hukum (law enforcement) tidak sekedar menegakkan mekanisme formal dari suatu aturan hukum yang berlaku, tapi juga mengupayakan perwujudan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam kaidah tersebut. Pengadilan sebagai salah satu institusi yang bertugas menegakkan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Karena pradigma pradilan sebagai simbol keadilan mengandung muatan bahwa putusan-putusan pengadilan akan memberikan keadilan kepada warga masyarakat, terutama yang berurusan dengan pengadilan. Namun dalam putusan Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN-Trk. dan Nomor 197/Pid.Sud/2015/PN TRK. dimana ada pertimbangan hakim yang pertimbangannya masih sangat rancu dalam pelaksanaannya. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, penulis menggunakan penelitian hukum bersifat normatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, alur penyelesaian dalam penanganan perkara narkotika melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saling berhubungan. Namun terkadang dalam penerapannya sering terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga menjadi masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
The problem of law enforcement is an interesting problem to study because it is related to legal and human existence. Therefore, the presence of humans (law enforcement officers) is needed to realize the legal will. By looking at the law like that, then law enforcement (law enforcement) is not only enforcing the formal mechanism of a law that applies, but also strives for the realization of the values of virtue contained in the rule. Courts as one of the institutions tasked with enforcing judicial authority. In implementing the judicial power, the judge must understand the scope of duties and obligations as stipulated in the legislation. Because the pre-paradigm of justice as a symbol of justice contains the content that court decisions will provide justice to the citizens of the community, especially those dealing with the court. But in the decision Number 68 / Pid.Sus / 2014 / PN-Trk. and Number 197 / Pid.Sud / 2015 / PN TRK. where there is a consideration of the judge whose consideration is still very ambiguous in its implementation. Based on the description of the above problems, the author uses normative legal research, statute approache, and case approache. The results showed that the flow of resolution in the handling of narcotics cases through the Criminal Procedure Code No. 35 of 2009 concerning Narcotics are interconnected. But sometimes in its implementation there are often mistakes made by law enforcement officers so that it becomes a serious problem in law enforcement in Indonesia.