Sistem Bagi Hasil dan Pendapatan Petani Penggarap Pada Usahatani Padi Sawah Di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Sistem Bagi Hasil dan Pendapatan Petani Penggarap Pada Usahatani Padi Sawah Di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan

Sistem Bagi Hasil dan Pendapatan Petani Penggarap Pada Usahatani Padi Sawah Di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan

Pengarang : Nanda Fitriatie - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Status kepemilikan lahan antara pemilik lahan dengan petani penggarap menimbulkan konsekuensi yang berbeda dalam tanggung jawab pembiayaan usahatani padi sawah bersama. Sebagai akibatnya penerimaan dan pendapatan yang di peroleh dari masing-masing pihak juga berbeda. Tujuan penelitian, mengetahui bagaimana sistem bagi hasil antara pemilik lahan dengan petani penggarap Desa Bukit Aru Indah, dan mengetahui pendapatan pemilik lahan dengan petani penggarap sistem bagi hasil usahatani padi sawah Desa Bukit Aru Indah. Metode penentuan sampel yaitu menggunakan metode Purposive Sampling dan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian di Desa Bukit Aru Indah diketahui bahwa kerjasama bentuk sistem bagi hasil yaitu bagi 5 dimana 2 untuk pemilik lahan dan 3 untuk petani penggarap. Pemilik lahan dan petani penggarap dalam kesepakatan kerjasama dilakukan secara lisan, yang dimana adanya rasa saling percaya. Selain itu, kerjasama dalam sistem bagi hasil ini terjadi didasari oleh beberapa faktor dari pemilik lahan dan petani penggarap yaitu pemilik lahan tidak mempunyai banyak waktu dan kemampuan dalam mengelola lahan sehingga pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada petani yang ingin mengelola lahan sawah yang dimilikinya. Pendapatan petani dalam musim bare dalam 1 kali musim tanam yaitu: Rata-rata biaya total oleh pemilik lahan sebesar Rp 30.000 dan petani penggarap sebesar Rp 1.664.470. Rata-rata penerimaan pemilik lahan sebesar Rp 2.035.200 dan petani penggarap sebesar Rp 9.067.520. Rata-rata pendapatan yang diperoleh adalah Rp 2.005.200 untuk pemilik lahan dan Rp 7.411.850 untuk petani penggarap. Oleh karenanya, implikasi atas hasil penelitian ini perlunya peran dari perangkat desa untuk mensosialisasikan mengenai Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil pertanian, agar tidak terjadi hal-hal yang membuat antara keduabelah pihak merasa di rugikan atau diuntungkan sepihak.
Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Usahatani Padi Sawah, Pendapatan

The status of land ownership between the land owner and the tenant farmers has different consequences in the responsibility for joint financing of lowland rice farming. As a result, the revenue and income earned by each party is also different. The purpose of this study was to determine the production sharing system and the income of land owners and tenant farmers in Bukit Aru Indah Village. The research sample was determined using purposive sampling method and the data were analyzed using qualitative descriptive analysis. The results pf the study showed that the profit sharing system for rice farming used in the Bukit Aru Indah Village was 1/3 for the landowners and 2/3 for tenant farmers. The cooperation agreement between the land owners and the tenant farmers was carried out verbally, with mutual trust. In addition, another factor that underlined this collaboration was that the land owners did not have much time and ability to manage their land and handed over their land to tenant farmers to manage. In one planting season, the average total cost by a land owner was Rp 30,000 and a tenant farmer was Rp 1,664,470. The average land owner’s income was Rp 2,035,200 and the tenant farmer was Rp 9,067,520. The average income earned was Rp 2,005,200 for land owners and Rp 7,411,850 for tenant farmers. It was suggested that the village apparatus need to disseminate information regarding Law No.2 Of 1960 concerning agricultural production sharing agreements, so that adverse events do not occur between the two parties. Keywords: Profit Sharing System, Rice Farming, Income

Detail Informasi