Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan 109 /PID/2017/PT.SMR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan 109 /PID/2017/PT.SMR)

Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan 109 /PID/2017/PT.SMR)

Pengarang : Luluk Hardiati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Terdapat 4 (empat) jenis ancaman bagi pidana pokok dalam UU Narkotika, yaitu pidana mati, pidana penjara, denda dan kurungan. Pidana mati merupakan sanksi terberat dalam penjatuhan pidana oleh hakim pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukuman mati pada tindak pidana narkotika dan Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi menolak pidana mati terhadap Putusan Nomor 109/PID/2017/PT.SMR. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman mati pada tindak pidana narkotika dan pertimbangan hukum pengadilan melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan masih di berlakukannya hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika sesuai yang telah di cantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang besar. Pertimbangan hukum oleh hakim merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat, namun putusan hakim haruslah dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana terkhususnya bagi semua residivis sesuai dengan teori pemidanaan yang dimana agar dapat memberikan efek jera dan menjadi upaya perlindungan bagi masyarakat terhadap pelaku kejahatan tindak pidana.

Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, defines narcotics as substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic, which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce pain and can lead to dependence. 4 (four) types of threats to the main criminal offenses in the Narcotics Law, namely capital punishment, imprisonment, fines and confinement. Capital punishment is the heaviest sanction in imposing a crime by a court judge. This study aims to determine the regulation of the death penalty in narcotics and legal considerations of the High Court rejecting the death penalty against Decision Number 109 / PID / 2017 / PT.SMR. The research method used by the author to address the above problems is normative juridical study and analysis of the regulation of the death penalty in narcotic crimes and court legal considerations through sources of legislation, books, internet, journals, newspapers and other literacies, while the approach used is a case approach, regulatory approach and conceptual approach. The results of this study indicate that the death penalty for Narcotics offenders is still in accordance with what has been stated in Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics, considering that narcotics are extraordinary crimes and constitute major human rights violations. Legal considerations by judges are an absolute right that cannot be contested, but the judge's decision must be able to provide a deterrent effect on the perpetrators of criminal acts especially for all recidivists in accordance with the theory of punishment which in order to provide a deterrent effect and be a protective measure for the public against the perpetrators of crime criminal act.

Detail Informasi