
Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Imigrasi Dalam Melakukan Penangkalan Terhadap Warga Negara Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengarang : Ismail Idil Mau - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini berjudul Kewenangan Pejabat Imigrasi dalam Melakukan Penangkalan Terhadap Warga Negara Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, metode penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian Yuridis Normatif untuk menjawab Kewenangan Pejabat Imigrasi dalam Melakukan Penangkalan Terhadap Warga Negara Asing yang Masuk Kedalam Wilayah Negara Republik Indonesia serta Mekanisme Pemeriksaan Keimigrasian dan Pemulangan Warga Negara Asing yang Ditangkal Masuk Wilayah Negara Kesatuan Indonesia oleh Imigrasi. Sebagai sebuah institusi yang bertanggung jawab mengawasi pintu masuk negara dari lalu lintas Orang, salah satu fungsi imigrasi menyebutkan Imigrasi berfungsi menjaga keamanan dan penegakan hukum, dalam melaksananakan fungsinya Imigrasi diberikan kewenangan oleh Undng-Undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagai landasan yuridis untuk dapat melakukan penangkalan terhadap Warga Negara Asing yang sebelumnya telah melanggar ketentuan alasan keimigrasian, dalam melakukan penangkalan pejabat pemerintah juga dapat mengajukan nama subjek hukum yang akan ditangkal oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini menunjuk Direktur Jenderal Imigrasi. Masuknya Warga Negara Asing yang telah ditangkal oleh pejabat Imigrasi di pintu masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, adalah kewenangan penuh petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk melakukan penolakan terhadap Warga Negara Asing yang data dirinya terdaftar dalam daftar penangkalan, Warga Negara Asing yang telah ditolak masuk oleh petugas Imigrasi adalah tanggung jawab Alat Angkut yang telah membawa Warga Negara Asing tersebut, untuk dikeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dipulangkan atau dibawah kenegara lain yang bersedia menerima Warga Negara Asing tersebut.
The study is entitled the authority of immigration officials to conduct treatment of foreign citizens in the united republic of Indonesia, The research method used by the author is the normatif jurisdiction of responding to immigration officials' treatment of foreign citizens entering the borders of the republic of Indonesia and to immigration and the removal of foreign citizens denied entry into the United States of Indonesia by immigration. As an institution in charge of supervising the state entrance of citizen traffic, one of the immigration functions to maintain security and law enforcement, immigration is hereby authorized by regulations of law. Government officials can also name the subject of law that the legal minister and human rights will refuse in this case to appoint the director general of immigration. The entry of foreign nationals that has been denied by immigration officials at the entry point of the republic of Indonesia, is the full authority of immigration officers assigned to the immigration checkpoint (TPI) to do so by denying a foreign citizen who has herself listed on the treatment list, a foreign citizen who has been denied admission by an immigration officer is responsible for the transport of foreign nationals, to be removed from the United States of the republic of Indonesia whether returned or under any other country to accept foreign nationals.