
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Oleh Sesama Anak Di Bawah Umur (Nomor: 6/PID.SUS.ANAK/2019/PN.TAR)
Pengarang : Rendy Alberto Silalahi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur telah menarik perhatian masyarakat tidak dapat dipungkiri bahwa anak dibawah umur dapat menjadi pelaku maupun korban pencabulan karena pengaruh dari lingkungan dan pergaulan yang buruk serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam motif dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seseorang menjadi korban terjadinya perbuatan pidana. Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat, merupakan tolak ukur perabadan bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Segala sesuatu yang dapat meringankan penderitaan yang dialami seseorang akibat menjadi korban itulah yang dimaksud dengan perlindungan korban. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dilaksanakan melalui perlakuan secara manusiawi sesuai dengan hak-hak anak, maka telah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada korban (pencabulan) yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang berpihak kepada korban pencabulan. Perlindungan Anak yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta bentuk sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pelaku pembuatan cabul dapat dikenakan pidana penjara Anak yang melakukan tindak pidana akan dikenai pertanggungjawaban apabila usianya telah mencapai 14 (empat belas) tahun. Apabila usia anak diatas 12 (dua belas) tahun tetapi belum 14 (empat belas) tahun maka Ketika melakukan tindak pidana sanksi yang dijatuhkan hanya berupa Tindakan sesuai pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
The background of the author in raising this title is because the rampant cases of sexual immorality committed by minors have attracted the attention of the public, it is undeniable that minors can become perpetrators and victims of sexual immorality due to the influence of the environment and bad associations and lack of parental supervision. The increasing number of crimes in Indonesia has resulted in various motives for criminal acts. In addition, the lack of public knowledge about criminal law causes a person to become a victim of a criminal act. Protection of children in a society is a measure of the nation's civilization, therefore it must be endeavored according to the capabilities of the country and the nation. Child protection activities are legal actions that have legal consequences. Protection of victims of a crime can be defined as protection to obtain legal guarantees for the suffering or loss of a party who has been a victim of a crime. Everything that can alleviate the suffering experienced by a person as a result of being a victim is what is meant by victim protection. The research method that I use in this thesis is normative legal research. The results of special protection research for children who are in conflict with the law must be carried out through humane treatment in accordance with the rights of the child, so it is the government's obligation to provide protection to victims (sexual immorality) which is implemented in statutory regulations as a legal product that sided with the victim fornication. Child Protection which explicitly states that children are the successor of the nation's generation whose protection must be guaranteed from all forms of violence and discrimination. As well as the form of criminal sanctions for perpetrators of molestation against minors according to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, perpetrators of obscenity can be subject to imprisonment. Children who commit criminal acts will be liable if they reach 14 (fourteen) years of age. If the age of the child is over 12 (twelve) years old but not yet 14 (fourteen) years old then when committing a criminal act the only sanctions imposed are in the form of action in accordance with Article 69 paragraph (2) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System.