
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MENJADI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2021/PN Tar & Nomor: 292/Pid.Sus/PN Nnk)
Pengarang : Monika Indah Sephia - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang adalah Tindakan ekspolitasi dengan mengambil
keuntungan dengan memanfaatkan serta memegang kendali orang lain secara
berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan
hukum pekerja migran indonesia korban tindak pidana perdagangan orang. Serta, untuk
menganalisis dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim
dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan pendekatan hukum
normatif yang mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan
pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan
bagi korban telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007,
mencakup Restitusi, Rehabilitasi, Bantuan Hukum, dan Pemulangan. Analisis terhadap
dua putusan pidana menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan
nonyuridis, termasuk niat pelaku dan kondisi korban. Penelitian ini menegaskan
perlunya sistem hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan korban TPPO.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim.
Human trafficking is an exploitative act that involves taking advantage of and exerting excessive control over another person. This study aims to examine the legal provisions regarding the protection of Indonesian migrant workers who are victims of human trafficking. Additionally, it seeks to analyse the legal considerations used by judges in imposing criminal sentences on perpetrators of human trafficking. The method was a normative legal approach that refers to secondary legal materials such as books, journals, and legal regulations. The results of the study showed that protection for victims is regulated in Law No. 18 of 2017 and Law No. 21 of 2007, covering restitution, rehabilitation, legal aid, and repatriation. Analysis of the two criminal judgments showed that judges consider both legal and non-legal aspects, including the perpetrator's intent and the victim's condition. This study emphasized the need for a more responsive legal system regarding the protection of victims of human trafficking. Keywords: Legal Protection, Indonesian Migrant Workers, Human Trafficking, Judicial Considerations.