Kewenangan Lurah Dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Lurah Dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

Kewenangan Lurah Dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

Pengarang : Tri Wulansari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Otonomi berasal dari bahasa yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Namun demikian, pelaksanaan otonomi tetap dalam batas koridor yang tidak melampaui wewenang Pemerintah pusat yang menyerakan urusan kepada daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Pengaturan Kewenangan Lurah dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. (2) Mekanisme Pemberhentian ketua RT oleh Lurah berdasarkan Peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian Ketua RT dan Mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

Kata Kunci: Otonomi, Kewenangan, Kedudukan Hukum

Autonomy comes from the Greek language, auto which means self and nomous which means law or regulation. However, the implementation of autonomy remains within the corridor limits that do not exceed the authority of the central government which delegates affairs to the regions. The implementation of regional autonomy is carried out by providing broad, real, and accountable authority to the regions proportionally which is realized through the regulation, distribution, and utilization of national resources that are fair. Every government action is required to be based on legitimate authority. This authority is obtained through three sources, namely attribution, delegation, and mandate. The formulation of the problem in this study is: (1) Regulation of the Village Head's Authority in Dismissing the RT Head Based on Tarakan City Regional Regulation Number 5 of 2013 concerning the Establishment of Community Institutions. (2) Mechanism for Dismissal of the RT Head by the Village Head based on Tarakan City Regional Regulation Number 5 of 2013 concerning the Establishment of Community Institutions. This legal research is a normative legal research with a statute approach and a conceptual approach using primary legal materials and secondary legal materials. The results of the study indicate that the Dismissal of the RT Head and its Mechanism have been regulated in the Regional Regulation of Tarakan City Number 5 of 2013 concerning the Establishment of Community Institutions. Keywords: Autonomy, Authority, Legal Status

Detail Informasi