
Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Pengarang : Riska Tri Utami - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)).
Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah, Partisipasi.
This research aims to understand the meaning of community participation in customary law in the formation of regional regulations concerning spatial planning. Based on the background, two issues addressed in this research are the regulation of customary law communities in the formation of regional regulations concerning spatial planning in Tana Tidung Regency within the legal framework, and the meaning of participation of customary law communities in the formation of regional regulations regarding spatial planning. This research employs a normative legal research type, with the approach used being the statute approach. Based on the research findings, the existence of customary law communities is recognized in various regulations in Indonesia, including in the 1945 Constitution, Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations, Law No. 41 of 1999 concerning Forestry, Law No. 32 of 2009 concerning the Protection and Management of the Environment, the Minister of Home Affairs Regulation No. 52 of 2014, and Law No. 6 of 2014 concerning Villages. However, this recognition process requires commitment from both the central and regional governments, as well as active participation from the customary communities themselves. The legislation has provided a strong legal basis to protect their rights, but effective implementation still requires greater attention. Furthermore, the participation of customary law communities in the formation of regional regulations has profound meaning regarding the recognition of rights, sovereignty, and the preservation of their culture and environment. It is not just about formal inclusion in the legislative process, but also about providing space for the voices, values, and local wisdom that have shaped the lives of indigenous communities for centuries. By involving indigenous communities, local governments can produce fairer, more inclusive, and sustainable policies. Keywords: Customary Law Communities, Regional Regulations, Participation.