
Kewajiban Penerimaan Pengungsi Oleh Indonesia Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia Internasional
Pengarang : Farah Dyah Karimah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Indonesia dalam menerima dan memberikan perlindungan terhadap pengungsi internasional, juga untuk mengetahui bagaimana penanganan pengungsi yang ada di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Indonesia yang hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Tentang Pengungsi yang secara geografis menjadi jalur lalu lintas dan tempat singgah bagi para pencari suaka dan pengungsi internasional. Adanya prinsip non- refoulement yang berlaku secara jus cogen menjadikan setiap negara di dunia harus menerima kedatangan pengungsi internasional. Diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 125 menjadi Indonesia sebagai negara yang dinilai mampu memberikan perlindungan yang utuh untuk menangani pengungsi dari luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan pembahasan tersebut penulis menyimpulkan bahwa Indonesia sudah menjalankan komitmen terhadap penghormatan atas prinsip hak asasi manusia internasional dengan menerima kedatangan pengungsi dan pencari suaka selama bertahun-tahun. Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi khusus bagi pengungsi internasional lewat Perpres 125 tahun 2016 yang menawarkan dua solusi jangka panjang bagi pengungsi yaitu, Repatriasi sukarela dan penempatan di negara ketiga. Solusi yang ditawarkan tidak selamanya berjalan mulus, hingga sekarang Indonesia masih harus berkoordinasi dengan UNHCR sebagai organisasi resmi PBB yang khusus mengurusi pengungsi dalam menangani dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan yang diharapkan dalam konvensi 1951 tentang pengungsi. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus terus memaksimalkan kinerja, memperkuat hubungan dan koordinasi dengan pihak UNHCR agar pengungsi di Indonesia tidak terlalu lama tinggal dan segera diarahkan ke negara tujuan. Sehingga tidak mengancam kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia sendiri.
Kata Kunci : Kewajiban, Penerimaan, Pengungsi, Hukum, Hak Asasi Manusia.
This study aims to analyze Indonesia's role in receiving and providing protection for international refugees and examine refugee management in Indonesia based on Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning the Handling of Refugees from Abroad. Although Indonesia has not ratified the 1951 Refugee Convention and the 1967 Protocol, the country serves as a transit route and temporary shelter for asylum seekers and refugees due to its geographic position. The principle of non-refoulement, which has the status of jus cogens in international law, obliges every state to accept the arrival of refugees. The enactment of Presidential Regulation No. 125 reinforces Indonesia's capacity to offer comprehensive protection to foreign refugees. This research employed a normative legal method. The findings indicate that Indonesia has upheld its commitment to international human rights principles by accepting and accommodating refugees and asylum seekers. Furthermore, the regulation provides two long-term solutions for refugees voluntary repatriation and resettlement in third countries. However, these solutions have not consistently been effectively implemented, requiring continued coordination with the UNHCR, the United Nations agency responsible for refugee affairs. Therefore, the Indonesian government must enhance its efforts and cooperation with the UNHCR to ensure that refugees in Indonesia are not held for extended periods and can be promptly resettled in destination countries, thus preserving national sovereignty and security. keywords: Obligation, Refugee Reception, Refugees, Law, Human Rights