
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Cbn)
Pengarang : Nessa Mehna Muhani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga perlu mendapat perlindungan khusus, termasuk perlindungan hukum ketika menjadi korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan, baik dari aspek preventif maupun represif, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan KUHAP. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, penegak hukum tidak seluruhnya memahami semua tentang anak dan juga aparat penegak hukum belum memahami semua tentang kepentingan terbaik bagi anak. minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak anak, dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna menjamin hak anak atas rasa aman dan keadilan.
Kata kunci: perlindungan hukum, anak, korban, penganiayaan, tindak pidana.
Children are an integral part of the nation's future and, as such, require special protection, including legal safeguards, when they become victims of criminal acts. This study aims to analyze the forms of legal protection afforded to children as victims of assault, examining both preventive and repressive aspects, as well as the obstacles encountered in their implementation. The research adopts a normative juridical method, using statutory and case study approaches. The findings indicate that legal protection for child victims of assault is regulated through several national legal instruments, including Law No. 35 of 2014 on Child Protection, the Indonesian Penal Code (KUHP), and the Criminal Procedure Code (KUHAP). However, implementation in practice faces various challenges, such as inadequate coordination among law enforcement agencies, limited understanding of child- specific needs by legal authorities, insufficient awareness of the best interests of the child, low public understanding of children's rights, and limited rehabilitation facilities for victims. Therefore, there is an urgent need to strengthen comprehensive and sustainable legal protection mechanisms to ensure children's rights to safety and justice. Keywords: Legal Protection, Children, Victims, Assault, Criminal Offense